![]() |
Diduga, Tempat Penampungan Minyak BBM Ilegal daerah Jalan Raya Bukit Timah dumai. |
Dumai (Mediaringkus.com) - Diduga penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal usaha para mafia migas di Jalan Lintas Wan Amir Dumai hingga ke Jalan Raya Bukit Timah bebas beroperasi.
Pemerintah terus berupaya dengan berbagai langkah dan strategi dalam melakukan pemberantasan mafia minyak dan gas (Migas) di Indonesia yang dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan migas di Indonesia.
Walaupun pemerintah terus berupaya melakukan pemberantasan mafia migas namun di daerah Jalan Wan Amir Kecamatan Dumai Barat ditemukan tempat diduga penampungan BBM ilegal milik para pelaku mafia migas.
![]() |
Lokasi Diduga Penampungan BBM Ilegal Bukit Timah Sebelum Jalan Perwira |
Berpagarkan seng plat yang menutupi seluruh gudang penampungan BBM ilegal usaha para mafia migas di Jalan Wan Amir ini lokasi tersebut bersebelahan dengan pedagang jual beli drum bekas yang tidak jauh dari simpang terminal AKAP Dumai.
Disinyalir tempat tersebut dijadikan tempat penampungan barter minyak ilegal jenis solar murni depot Pertamina blending dengan campuran minyak cong (Sulingan) dan dijual kepada pihak perusahaan yang meraup keuntungan besar bagi pelaku para mafia migas.
![]() |
Lokasi diduga tempat penampungan BBM Ilegal Tidak Jauh Dari Terminal Akap Dumai |
Tidak hanya di jalan Wan Amir saja disepanjang Jalan Raya Bukit Timah Dumai juga terdapat beberapa lokasi yang sama diduga tempat penampungan minyak BBM ilegal namun belum diketahui pasti siapa pemiliknya. Disisi lain menurut salah satu masyarakat sekitar terkait usaha para mafia BBM ilegal tersebut merasa khawatir aktifitas tersebut yang rawan berdampak kebakaran dikarena kegiatan itu sangat tidak memenuhi standar keamanan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.
Pelaku tindak pidana mafia BBM/migas dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Ancaman pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda yang cukup besar.(tim)