Kayu Ilegal di Sungai Sembilan Dikeluarkan Mencapai Ratusan Ton Perbulan

DUMAI.MEDIARINGKUS.COM- Sistem pengaturan hukum di Indonesia telah gagal dalam menghukum kriminal kehutanan, secara nyata mencederai semangat utama dalam pemberantasan pembalakan liar dan penggundulan lahan.

Daerah Riau Kota Dumai, tepatnya di wilayah kecamatan Sungai sembilan. Saat ini masih terang terangan berjalan nya praktek ilegal logging atau pembalakan liar yang masih mulus beroperasi.

Tidak disitu saja para cukong sang pembisnis kayu ileggal logging daerah itu juga melibatkan beberapa masyarakat setempat sebagai pekerja di dalam hutan untuk melakukan pembalakan liar.

Di informasikan salah satu masyarakat setempat mengatakan bahan yang diolah mereka sejenis kayu papan atau bahan untuk membuat konsen jendela atau pintu. Dikabarkan kayu ilegal di daerah Sungai Sembilan itu bisa dikeluarkan mencapai ratusan ton tiap bulannya yang dikelola oleh cukong si pembisnis kayu ilegal logging tersebut.

"Disini kebanyakan pengolahan kayu papan atau bahan untuk membuat konsen atau pintu. Kalau kayu yang bisa di keluarkan di daerah hutan Sungai Sembilan ini bisa mencapai ratusan ton pak." ungkap seorang pria yang salah satu masyarakat di daerah sana.

Dalam Peraturan Pemerintah dan Kementerian sudah jelas menerangkan pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.(tim)
Lebih baru Lebih lama