Rumah Kediaman Lama Vi, yang sudah dipasang Papan nama Rumah itu milik Perusahan. Jln. Bintan 88
Dumai.Ringkusnewa.com - Vi, sebagai mantan istri dari Rd Jnd yang sudah bercerai dari tahun 2022 lalu di Pengadilan Agama Dumai.
Saat ini Vi menggugat mantan suaminya Rd tersebut terkait harta gono gini, Dengan Perkara Nomor : 510/Pdt.G/2023/PA.
Sebenarnya selama ini dia tak pernah berpikir untuk merebut atau menguasai harta dari hasil pernikahannya dengan Rudi Junaidi dari tahun 2005 sampai tahun 2022 karena selama ini masih mempertimbangkan tiga orang anaknya.Meskipun Vi selama tidak pernah dilibatkan sebagaimana layaknya sepasang pasutri kalau persoalan harta. "Sekiranya saya punya niat tak bagus dalam menjalin rumah tangga bersama Rd pada saat itu sudah pasti harta yang kami peroleh bisa saya kuasai. Namun sebaliknya justru semua harta yang diperoleh saat pernikahan, saya tidak pernah dilibatkan, dihargai, dan diberitahu mana-mana saja harta yang diperoleh saat masih bersama dulu, "ujar Vi, Selasa (12/12/2023).
Setelah lebih kurang satu tahun lebih dia bercerai dengan Rudi barulah berpikir kalau harta yang diperoleh dari hasil pernikahan tersebut ada haknya.
" Maka dari itu saya telah menunjuk Kuasa Hukum saya Refi Yulianto SH. Setelah proses persidangan mulai dari Sidang Mediasi di Pengadilan Agama Dumai, Rd tidak pernah menunjukkan itikad baik serta tak pernah menghargai Pengadilan Agama. Ini terbukti Rd tidak pernah hadir sekalipun saat persidangan, mulai dari mediasi Sidang Gugatan serta Sidang Lapangan, " kata Vi.
Vi sangat kaget disaat sidang lapangan jumat 01-12-2023 jam 09.00 WIB bersama Hakim Panitera dan Kuasa Hukum. Setelah sampai di depan rumah jalan Bintan nomor 88, ternyata ada pamplet yang bertuliskan rumah tersebut milik perusahaan.
" Kenapa saya kaget karena saya ingat pada tahun 2016/2017 saya ikut tanda tangan untuk menyetujui pinjaman Bank yang mana sertifikat rumah itu sebagai agunan bank. Saya menduga tergugat mencoba mengalihkan harta-harta tersebut kepada pihak lain," sebut Vi.
Dikatakan Vi, saat sidang lapangan kemaren masyarakat / tetangga disekitar rumah tersebut juga terheran-heran. Mereka mengatakan kalau rumah tersebut tiba-tiba sudah terpasang papan nama yang menyatakan kalau rumah tersebut milik perusahaan.
" Harapan saya kepada Hakim Pengadilan Agama Dumai disaat membuat keputusan harus lah seadil adilnya sesuai dengan Hukum Agama yang berlaku serta tidak memihak kepada siapapun, " harap Vi.
Pada pemberitaan sebelumnya, hal itu sudah dikonfirmasi oleh media ini kepada Rd, terkait rumah mereka di jalan Bintan 88 secara tiba-tiba atau tanpa sepengetahuan mantan istrinya berpindah ke nama perusahaan. Rd Junaidi hanya menjawab dengan singkat namun tidak di jelaskan kenapa rumah mereka di alihkan secara tiba tiba itu.
" Semua itu tidak benar, saya tidak pernah melakukan hal-hal yang tidak baik atau tidak pantas apalagi di dalam hal keluarga pribadi saya. Baiklah saya sedang ada perlu ini ya." ungkap Rd yang tidak menjelaskan secara detil tentang pemindahan atas nama rumah mereka saat bersama dulu.
informasikan oleh sumber pada Jumat pagi 8 Desember 2023, pihak pengadilan agama Dumai dan menggugat Vi mendatangi tempat lokasi sebidang tanah kosong di Jalan Datuk Laksamana di samping Jalan Melati.
![]() |
Peninjauan Hakim dan Panitra serta kedua belah pihak pengacara Vi dan tergugat Rd. Di lokasi tanah kosong milik Vi, Jln. Datuk Laksamana Dumai. 2023. |
Di informasikan oleh sumber, pada Jumat 9 Desember 2023, tim panitra pengadilan agama dumai berserta kuasa hukum kedua belah pihak turun ke lokasi sebidang tanah kosong di Jalan Datuk Laksamana samping Jalan Melati.
Pemilik tanah tersebut atas nama Vi, yang mana pada saat itu disampaikan langsung oleh pengacara Rd, bahwa surat asli tanah tersebut telah digadaikan Rd. Dan atas kejadian itu diduga ada potensi terjadinya pelanggaran hukum. (tim).